Kesal diancam seluruh keluarganya akan ditangkap tanpa alasan yang jelas, Lannie Prajogo, seorang ibu rumah tangga, melaporkan perwira polisi ke Bidpropam Polda Jatim, Selasa (27/8) kemarin.
Oknum polisi berinisial IF berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) itu, diketahui berdinas di Polsek Sukomanunggal, Surabaya. Laporan itu sesuai dengan surat laporan nomor : STPL/151/XI/2018/Yanduan.
Warga Sidomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ini bercerita, jika dirinya terpaksa melaporkan Iptu IF karena telah mengancam keluarganya terkait dengan utang piutang.
Padahal, polisi tersebut diakuinya tidak ada sangkut paut dengan masalah yang membelit keluarganya tersebut.
Dalam laporan tersebut ia membawa sejumlah bukti berupa rekaman suara hingga foto dan video oknum polisi yang dilaporkan.
"Dia mengancam akan memenjarakan keluarga saya. Tapi saat saya minta surat perintah penahanannya, dia tidak mau menunjukkannya," ujarnya, Rabu (28/11).
Dalam kasus yang membelit keluarganya itu, Lannie mengakui tengah menyelesaikannya dengan pihak beperkara. Namun, ia tidak menduga jika pihak tersebut membawa oknum polisi itu untuk ikut menyelesaikan masalahnya.
"Saya tidak tahu mengapa oknum itu ikut campur, padahal dia tidak ada urusan dengan masalah saya," ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mulyono mengaku tidak mempersoalkan laporan itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak disiplin polisi jika anak buahnya memang terbukti melakukan aksi indisipliner.
"Kami pasrah pada aturan yang berlaku. Namun semuanya harus ada bukti ya," ujarnya.
Akibat perbuatan oknum polisi tersebut, Lannie mengaku keluarganya ketakutan. Tak ingin terjadi masalah dengan keluarganya, dia memutuskan melaporkan polisi itu ke Bidpropam Polda Jatim. [lia] Reporter : Erwin Yohanes